Penembakan di Rest Area

Lolos Hukuman Mati, 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental di Tangerang Ajukan PK

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak berencana mengajukan PK.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/Febryan Kevin)
SIDANG BOS RENTAL- Ketiga terdakwa dalam sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan, di pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (10/1/2025). Ketiganya diadili karena menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (KOMPAS.com/Febryan Kevin) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya sempat lolos dalam hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi terdakwa dalam kasus itu. 

Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka.

Menyikapi putusan tersebut, kini para terdakwa tengah mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Oditur Militer Mayor Korps Hukum Gori Rambe seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (29/10/2025).

Gori Rambe menyampaikan rencana PK itu disampaikan usai pembacaan putusan kasasi MA di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara

"Tadi melalui PH, ketiga terdakwa akan mengajukan PK,” kata Gori Rambe kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Gori menyebutkan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengajuan PK dari pihak terdakwa.

"Kami tidak berani menduga-duga, tidak dijelaskan tadi apa alasannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa keluarga korban belum mengetahui rencana PK tersebut, karena tidak hadir dalam pembacaan putusan kasasi.

"Ternyata tadi tidak, pihak keluarga korban tadi tidak hadir pada saat pembacaan,” tambahnya. ]

Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Puspomal, ketiga anggota TNI AL dijatuhi hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli.

Terdakwa pertama, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Ia kemudian dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

Sementara terdakwa kedua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved