Penembakan di Rest Area

7 Orang Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Perkara Penembakan Bos Rental di Tangerang

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan terdapat tujuh orang yang mengajukan pelaporan permohonan tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat ditemui di kantor LPSK, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keluarga dan sejumlah saksi korban terhadap perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang membuat pelaporan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan terdapat tujuh orang yang mengajukan pelaporan permohonan tersebut.

"Tujuh pemohon terdiri dari satu saksi kemudian korbannya sendiri maupun keluarga korban yang mewakili korban yang meninggal dunia,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Susilaningtyas menjelaskan pelaporan permohonan itu disampaikan usai pihaknya mendatangi keluarga korban dan sejumlah saksi.

“Keluarga korban menyampaikan akan ke LPSK, tapi karena ada halangan akhirnya LPSK menjemput bola, kami pergi ke keluarga korban, menemui keluarga korban, permohonan dibuat dari keluarga dan ada saksi-saksi,” jelasnya.

Susilaningtyas menuturkan terdapat enam permohonan yang disampaikan kepada pihaknya dari para pelapor.

Baca juga: Keluarga Bos Rental Mobil Pastikan Tidak Ada Pengeroyokan terhadap Oknum TNI AL: Sesuai Rekonstruksi

Diantaranya mengajukan perihal lermohonan pendampingan hingga keluarga korban meminta restitusi.

“Ya keluarga ada pengajuan restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia,” tuturnya.

Susilaningtyas menyampaikan perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku.

“Mekanisme perlindungannya nanti sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelahan, berdasarkan hasil penelahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa, terus kemudian hasil penelahannya apa saja,” ucapnya.

Susilaningtyas mengungkapkan, diperkirakan dari peristiwa yang sudah berlalu, putusan pengabulan permohonan akan disampaikan lebih kurang satu bulan.

“Kalau pada secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Denih Hendrata mengakui ada satu anggota TNI AL menembak bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Puji Rekonstruksi Penembakan Ayahnya yang Digelar POM AL: Sangat Mendetail

Denih menyebutkan, insiden itu berpangkal dari persoalan pembelian mobil.

"Insidem berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dan dalam insiden tersebut, salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," kata Denih dalam konferensi pers, Senin.

Penembakan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka. (m37)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved