Penembakan di Rest Area

Lolos Hukuman Mati, 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental di Tangerang Ajukan PK

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak berencana mengajukan PK.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/Febryan Kevin)
SIDANG BOS RENTAL- Ketiga terdakwa dalam sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan, di pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (10/1/2025). Ketiganya diadili karena menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (KOMPAS.com/Febryan Kevin) 

Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Adapun terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dipidana penjara selama tiga tahun dan dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Rafsin tidak dikenakan kewajiban membayar restitusi. Kasus ini berawal dari insiden penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak KM 45, yang menyebabkan korban tewas di tempat.

Insiden tersebut melibatkan anggota TNI AL aktif yang saat itu tengah dalam perjalanan dinas. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan kini telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi MA keluar. Namun, dengan adanya rencana PK, perkara tersebut berpotensi kembali diperiksa.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved