Penembakan di Rest Area
Lolos Hukuman Mati, 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental di Tangerang Ajukan PK
Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak berencana mengajukan PK.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73.177.100 kepada Ramli.
Adapun terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dipidana penjara selama tiga tahun dan dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Rafsin tidak dikenakan kewajiban membayar restitusi. Kasus ini berawal dari insiden penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak KM 45, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Insiden tersebut melibatkan anggota TNI AL aktif yang saat itu tengah dalam perjalanan dinas. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan kini telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi MA keluar. Namun, dengan adanya rencana PK, perkara tersebut berpotensi kembali diperiksa.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 2 TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Sertu Rafsin Hermawan Dihukum 4 Tahun |
|
|---|
| Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Menangis, Ingin Minta Maaf ke Keluarga Almarhum |
|
|---|
| Hari Ini, Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang |
|
|---|
| 7 Orang Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Perkara Penembakan Bos Rental di Tangerang |
|
|---|
| Keluarga Bos Rental Mobil Pastikan Tidak Ada Pengeroyokan terhadap Oknum TNI AL: Sesuai Rekonstruksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Terdakwa-pembunuh-bos-rental-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.