Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Bravo
Penangkapan itu kata Mahfud membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Aksi Kejagung yang menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diapresiasi Mahfud MD
Penangkapan itu kata Mahfud membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
Pasalnya ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ujar Mahfud MD, mengutip cuitannya di X, Kamis (24/10/2024).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Baca juga: Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul
Mahfud menjelaskan, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat.
Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut. “Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat,” ujarnya.
“Namun, majelis hakim berlindung di balik 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur,” tambah dia.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim tersebut.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," lanjut dia.
Mahfud menyebut kala itu, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.
Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.
“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, dan dia juga perlu diperiksa,” tegasnya.
Demi Bebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Siapkan Cara Licik, Suap Hakim Miliaran Kini Tersangka |
![]() |
---|
Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp 3,5 Miliar agar Anaknya Ronald Tannur Divonis Bebas |
![]() |
---|
Ronald Tannur Kaget saat Dijemput Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya |
![]() |
---|
Tak Cuma Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya di Senayan, Zarof Ricar Juga Punya Emas 51 Kilo |
![]() |
---|
Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.