Vonis Bebas Ronald Tannur
Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul
Ketiganya adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga mencokok Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diciduk Kejaksaan Agung
Ketiganya adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga mencokok Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Penangkapan ketiganya terkait vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Pascapenangkapan terungkap adanya aliran uang miliaran yang masuk ke kocek para hakim tersebut.
Diduga ada dugaan suap miliaran rupiah di balik vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Setelah melakukan penyelidikan, jaksa menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya,
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tiga hakim tersebut, dan pengacara Lisa Rahmat.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus Ronald Tannur.
Viral Cekcok Antar Pengendara di Pondok Aren, Polisi Klarifikasi Soal Senjata Api |
![]() |
---|
Ikatan Dokter Sambut Tunjangan Khusus Rp 30 Juta Per Bulan bagi Dokter Spesialis Daerah Tertinggal |
![]() |
---|
Ikut Sertakan 16 Pelajar, Pemkot Tangerang Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Pemprov Banten |
![]() |
---|
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
3 Calon Wakil Panglima TNI yang akan Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025, Siapa Terpilih? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.