Vonis Bebas Ronald Tannur

Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul

Ketiganya adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga mencokok Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diciduk Kejaksaan Agung

Ketiganya adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga mencokok Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Penangkapan ketiganya terkait vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). 

Pascapenangkapan terungkap adanya aliran uang miliaran yang masuk ke kocek para hakim tersebut.

Diduga ada dugaan suap miliaran rupiah di balik vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan, jaksa menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya,  

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tiga hakim tersebut, dan pengacara Lisa Rahmat.

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. 

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Kejaksaan Agung menyatakan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus Ronald Tannur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved