Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa

Mahfud MD juga menilai ada sosok lain yang diduga perlu dilakukan pemeriksaan perihal penangkapan hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Editor: Joko Supriyanto
kolase/istimewa
Ketiga hakim yang ditangkap karena dugaan suap adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur oleh Kejagung mendapat sorotan publik.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jika ketiga hakim itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim itu terlibat dugaan suap terkait vonis bebas Grehorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Bahkan Mahfud MD turut mengapresiasi keberanian Kejagung yang berani menangkap tiga hakim tersebut yang dianggap telah mencoreng nama baik hakim di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun X pribadinya pada pada Rabu (23/10/2024) kemarin.

"Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya. Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," tulis Mahfud MD.

Dalam unggahannya, Mahfud MD juga keputusan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur memang menuai polemik, hingga akhir Komisi Yudisial turun tangan ikut menyelidiki hingga akhirnya ketiganya ditangkap.

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. TP majelis hakim berlindung dibawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT," tulisnya.

Mahfud MD juga menilai ada sosok lain yang diduga perlu dilakukan pemeriksaan perihal penangkapan hakim yang membebaskan Ronald Tannur

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," ucapnya.

Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi respon terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim dalam kasus dugaan suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota

Tiga hakim itu terlibat dugaan suap terkait vonis bebas Grehorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved