Vonis Bebas Ronald Tannur
Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul
Ketiganya adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga mencokok Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Kasus ini juga sempat dibahas di Komisi III DPR RI pada Agustus lalu.
Dalam rapat itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban Dini yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan.
Putusan Kasasi MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
“Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA.
Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana.
Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 18 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Tingkatkan Gizi Masyarakat Banten, 35 SPPG akan Dibangun di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Kejuaraan Pencak Silat Internasional Digelar di Kabupaten Tangerang, Diikuti 3.500 Peserta |
![]() |
---|
BBM Kosong, SPBU Shell Ciputat Tangsel Viral Gegara Jualan Kopi |
![]() |
---|
Alasan 9 Siswa Pilih Kabur dari Aktivitas Belajar di SRMA 33 Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.