Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban

Jaksa mengatakan bahwa sang hakim menafikan fakta-fakta yang sudah dipaparkan jaksa.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Kejaksaan Negeri Surabaya menyesalkan putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jaksa mengatakan bahwa sang hakim menafikan fakta-fakta yang sudah dipaparkan jaksa.

Sedangkan hakim hanya mempertimbangkan dua hal yang dianggap sebagai alasan membebaskan Gregorius.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, pertimbangan pertama adalah hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

"Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Sementara jaksa penuntut umum disebutnya sudah optimal menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang mendukung dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Kejagung Tak Sepakat Putusan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Ambil Langkah Kasasi?

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.

"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil upaya kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved