Pengacara Pastikan Anak Desya Poetri Pramadani Bukan Keturunan Bryan Limanjaya, Hasil DNA Jadi Bukti
Klien kami menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Bryan Limanjaya, melalui kuasa hukumnya, Roberto Sinaga, membantah soal adanya kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang dilaporkan Desya Poetri Pramadani (DPP) beserta ibunya, Lia Dahlia.
Menurut Roberto, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Roberto menjelaskan, kliennya berkenalan dengan DPP alias Caca pada Juli 2023, di sebuah bar kawasan Tangerang saat pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR.
"Klien kami, Bryan Limanjaya, berkenalan dengan DPP alias Caca di sebuah bar di mana pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR, sejak Juli 2023," kata dia kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan TribunTangerang.com, berjudul Remaja 16 Tahun di Tangerang Hamil Usai Disetubuhi Pemilik Bar, Korban Dipaksa Minum Obat Aborsi, yang tayang pada 24 April 2024 lalu.
Dalam berita itu disebutkan, Seorang remaja berinisial DPP (16), hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar di Kawasan Tangerang, Bryan Limanjaya sebanyak lebih dari 10 kali.
Hal tersebut diketahui ibu korban, Lia Dahlia usai sang anak bercerita kepadanya.
Sang anak bercerita jika dirinya telah disetubuhi lebih dari 10 kali sejak September 2023.
Lia menjelaskan, anaknya disetubuhi di sebuah indekos kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang ditinggali korban dan terduga pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Roberto menuturkan jika Bryan menjalankan hubungan dengan Caca, atas dasar suka sama suka.
"Klien kami menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023," ujar dia.
Saat pertama kali bertemu lanjut Roberto, Caca mengaku kepada Bryan bahwa dia berusia 20 tahun, dan bekerja sebagai Escort Girl atau PR.
"Pelapor menyatakan kepada klien kami bahwa usianya 20 tahun pada saat berkenalan. Hal ini pun juga dikonfirmasi oleh teman (pelapor)," paparnya.
Setelahnya, pada September 2023, pelapor mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban terhadap Bryan.
Roberto mengatakan, kliennya telah bertemu dengan Lia Dahlia selaku ibu pelapor, dan bersedia untuk melangsungkan pernikahan.
"Orangtua pelapor kemudian bertemu dengan klien kami, yang bersedia bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan," tuturnya.
Namun demikian, pada Oktober 2023 pihak keluarga pelapor meminta uang sebesar Rp 80 juta untuk prosesi Sangjit, akan tetapi Bryan tak dapat memenuhi permintaan tersebut, karena sedang dalam kesulitan keuangan.
Bryan pun meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya, namun pelapor menolak permintaan tersebut.
"Klien kami sempat meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya. Namun, pelapor menolak permintaan tersebut," ujar Roberto.
Karena tak terjadi kesepakatan, alhasil Caca pun melaporkan Bryan ke Polres Tangerang Selatan pada November 2023, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 tentang Persebutuhan anak di bawah umur.
Padahal kata Roberto, Bryan pertama kali berkenalan dengan Desya di sebuah bar, tempat di mana Desya bekerja sebagai Escort Girl.
"Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana mungkin seorang ibu membiarkan putrinya yang masih di bawah umur bermain atau bahkan bekerja sebagai pendamping di sebuah bar?" ujar dia.
Roberto mengaku, Bryan telah meminta tes DNA, meski awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia, namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024.
"Hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, yang menunjukkan hasil negatif (tidak identik), yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami," papar dia.
Berdasarkan semua bukti pendukung yang telah dilampirkan lanjut Roberto, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan orangtua sebagai penjamin, tetapi tidak ada respons dari pihak Polres Tangerang Selatan.
"Kami menuntut secara tegas berdasarkan bukti pendukung, baik dari kebohongan DPP dari awal mengenai usianya sudah 20 tahun, hasil tes DNA yang telah dilakukan, dan bukti-bukti lainnya. Seharusnya Bryan Limanjaya segera dibebaskan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan," imbuhnya. (m41)
Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnews.com berjudul https://tangerang.tribunnews.com/2024/04/24/remaja-16-tahun-di-tangerang-hamil-usai-disetubuhi-pemilik-bar-korban-dipaksa-minum-obat-aborsi
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.