Kericuhan di Telugnaga

BREAKING NEWS: Pemkab Tangerang Stop Operasional Truk Tanah Setelah Aksi Massa di Teluknaga

Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan sementara operasional angkutan truk tanah yang melintas di wilayahnya untuk sementara waktu.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.con/Gilbert Sem Sandro
Sejumlah truk pengangkut tanah menjadi sasaran amukan warga di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, KOSAMBI - Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan sementara operasional angkutan truk tanah yang melintas di wilayahnya untuk sementara waktu.

Hal tersebut buntut dari aksi ratusan massa melakukan aksi penghadang dan merusak kendaraan truk tambang pembangunan di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).

Aksi itu dilakukan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, pengehentian aktivitas truk bermuatan besar sementara waktu itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.

"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," ujar Andi kepada awak media, Jumat (8/11/2024). 

Selain itu Pemerintah Kabupaten Tangerang jugaakan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.

Baca juga: Kapolrestro Tangerang Kota Minta Warga Tak Anarkis Pasca Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi 

Sejumlah personel di lapangan juga turut dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.

"Kemudian juga kita akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan," kata dia.

Dalam hal ini, Pemkab Tangerang akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.

"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin sitegakan," tuturnya.

Menurut Andi, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.

"Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," jelas Andi Ony Prihartono. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved