Korlantas Polri Pastikan BPJS Kesehatan Belum Jadi Syarat untuk Buat SIM di 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SIM secara nasional  belum resmi diterapkan.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional belum resmi diterapkan.

Hal ini menyikapi banyaknya anggapan publik jika BPJS Kesehatan sudah secara resmi diberlakukan untuk pembuatan SIM di tahun 2024.

Brigjen Yusri Yunus mengatakAn pemberlakukanBPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM baru dalam tahapan uji coba.

"Belum. 1 November (2024) itu baru kita lakukan uji coba. Kemarin kan sudah kita lakukan uji coba di tujuh Polda (1 Juli-30 September 2024). Kemudian, secara nasional uji coba 1 November 2024," kata Yunus dikutip kepada Kompas.com, 

Yunus menyampaikan, ia belum bisa memastikan kapan BPJS Kesehatan dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diambil setelah pihaknya dan BPJS Kesehatan melakukan kajian dari hasil uji coba.

"Kemudian kita tentukan kapan diberlakukan bersama temen-temen dari Ditjen BPJS," katanya.

Selain itu, Yunus mengaku, pihaknya tidak ingin terburu-buru menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM secara resmi meski saat ini sedang diujicobakan.

Ia menuturkan, penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM berkaitan dengan pelayanan.

"Ga bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba diterapkan). Ini menyangkut masalah pelayanan dan ini wajib lho (punya SIM) bawa motor-mobil harus punya SIM," tandas Yunus.

Yunus menambahkan, diujicobakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bukan untuk merepotkan masyarakat.

Justru BPJS Kesehatan akan membantu masyarakat mendapat akses kesehatan secara gratis, di samping kewajiban memiliki SIM.

 Ia menambahkan, selama masa uji coba, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM, namun mereka diminta untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini penting BPJS bagi masyarakat. Ada hak dan kewajiban. Ada hak dia (masyarakat) mendapat pelayanan, kewajibannya dia musti daftar BPJS. Saya kira itulah mendorong," pungkasnya.

 Terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan, BPJS Kesehatan belum dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

 Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.

"Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis.

Aturan uji coba BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemohon SIM yang belum mendaftar atau memiliki tunggakan bisa memghubungi nomor Whatsapp pelayanan BPJS Kesehatan atau PANDAWA di nomor 08118165165 serta aplikasi Mobile JKN.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (3/6/2024), penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.

 "Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," pungkasnya.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved