Remaja Perempuan 14 Tahun Jadi Tersangka usai Dikirimi Anak Ketua Kadin di Sumut Video Syur

Remaja putri berinisial SRP (14) menjadi tersangka setelah menerima video syur yang dikirim seseorang.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase Tupar Sabar Pardede dan Zulpan Tambunan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PADANG SIDEMPUAN- Nasib malang dialami seorang remaja putri asal Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Remaja putri berinisial SRP (14) menjadi tersangka setelah menerima video syur yang dikirim seseorang.

Nahasnya, video tersebut dia terima dari seorang remaja laki-laki bernisial MRST.

MRST adalah putra Julpan Tambunan ketua Kadin Padang Sidempuan. Julpan juga diketahui merupakan pengurus PWI dan SMSI.

MRST sendiri bukanlah orang asing bagi SRP. MRT dan SRP memiliki hubungan spesial. Mereka berstatus pacaran.

Lantas kenapa SRP justru menjadi tersangka setelah dikirimi MRT video syur?

Kejadian ini berawal saat SRP dan MRST berkenalan bulan Maret 2024. Setelah melakukan pendekatan, keduanya sepakat pacaran bulan April 2024.

Baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call seks (VCS).

Korban menolak, tapi MRST tak habis akal.

13 April 2024, MRST mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat.

Ketika melihat, korban langsung kaget dan menceritakan perbuatan anak Kadin Padang Sidempuan ini ke 2 temannya.

Namun Julpan Tambunan tidak terima dengan adanya video syur sang anak di ponsel SRP.

Kedua orang tua SRP dan MRST, Tupar Sabar Pardede dan julpan Tambunan pun melakukan pertemuan 

Namun pertemuan tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved