Ibu 2 Anak di Muratara Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usia Bela Diri Siram Air Keras ke Pria Mesum

Kasus yang dialami oleh NV janda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com
Foto ilustrasi: Sel tahanan. Aksi upaya membela diri yang dilakukannya justru membawanya ke meja hijau. Bahkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah memvonisnya 14 bulan penjara. 

Bela Diri Usai 6 Bulan Diteror Pria Mesum,

Ibu 2 Anak di Muratara Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usia Bela Diri Siram Air Keras ke Pria Mesum Menerornya

TRIBUNTANGERANG.COM - Nasib pilu dialami oleh NV janda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Aksi upaya membela diri yang dilakukannya justru membawanya ke meja hijau. Bahkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah memvonisnya 14 bulan penjara.

Kasus yang dialami oleh NV janda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya NV menyiram air keras kepada AD pria mesum yang sering menganggunya setiap malam, bahkan mengintipnya.

Ternyata AD sendiri memang tengah menaruh perasaan kepada NV, hanya saja NV menolak namun hal itu tak membuat AD menjauh justru memberikan teror kepada NV.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," kata Dian Burlian, pengacara Nv, Kamis  (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian NV mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam NV

Baca juga: Ivan Sugianto Minta Maaf Usai Viral Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong: Saya Akan Menyerahkan Diri

NV sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.

Akhirnya timbul rasa kesalnya NV lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga NV berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara NV mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved