Ibu 2 Anak di Muratara Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usia Bela Diri Siram Air Keras ke Pria Mesum

Kasus yang dialami oleh NV janda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com
Foto ilustrasi: Sel tahanan. Aksi upaya membela diri yang dilakukannya justru membawanya ke meja hijau. Bahkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah memvonisnya 14 bulan penjara. 

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Baca juga: Sikap Arogan Ivan Sugianto Suruh Siswa SMA Gloria 2 Sujud Menggonggong jadi Sorotan, Begini Sosoknya

Dian mengaku membantu NV semampunya karena memang NV ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak NV itu salah setrategi dari awal yang seharusnya NV jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.

Kasus yang menimpa NV janda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan juga mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menilai jika seharusnya pengadilan cukup memberikan hukuman percobaan kepada NV.

"Fair cukup hukuman percobaan," tulis Hotman Paris dalam unggahannya di akun instagram pribadinya pada Kamis (14/11/2024)

(Sripoku.com/Eko Hepronis)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved