Penjelasan Said Didu Terkait Kritik PSN PIK 2 Berujung Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Said Didu buka suara perihal kritikannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut pelaporan ke polisi.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Said Didu 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu buka suara perihal kritikannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut pelaporan ke polisi.

Dikutip Kompas.com, Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

 "Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

"Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.

Oknum aparat dan Apdesi disebut terlibat Said Didu menyebutkan, pada awalnya wilayah PIK 2 hanya mencakup dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga.

Namun, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai PSN, PIK 2 mencakup sembilan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Said, PSN PIK 2 juga tidak memiliki batas yang jelas. Selain itu, luas wilayahnya pun terus meluas dari 1.700 hektar, menjadi 2.800 hektar, lalu 3.500 hektar.

"Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” imbuh Said.

"100.000 hektar itu lebih luas dari Singapura,” tegas dia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved