Buntut Viral Mata Elang Cegat Warga di Cikupa, Polisi Minta Perusahaan Leasing Tak Semena-mena
Kami juga mengingatkan kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya sebab kami akan mengambil
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Polresta Tangerang membekuk 23 mata elang yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/9/2025).
Mereka dibekuk buntut viralnya sekelompok orang yang mengatasnamakan debt collector mengadang pengendara motor di wilayah Cikupa.
Atas hal itu Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada meminta debt collector di Kabupaten Tangerang melakukan tugas sesuai prosesur.
Dia mengimbau agar para debt collector bisa bertugas tanpa melakukan tindakan kekerasan.
"Kami juga mengingatkan kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya sebab kami akan mengambil langkah tegas guna menjawab daripada keresahan masyarakat," ungkapnya saat diwawancarai, Jumat (12/9/2025).
Indra mengatakan tindakan merampas kendaraan yang dilakukan debt collector di jalan tak dibenarkan.
Dia menegaskan jika ada debt collector di Kabupaten Tangerang yang menarik paksa kendaraan maka akan dilakukan proses hukum.
"Tindakan mencegah atau merampas tidak dibenarkan Apalagi itu terjadi kami pastikan akan melakukan proses penegakan hukum," katanya.
Diketahui sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan komplotan diduga begal berkedok debt collector mencoba merampas motor warga di Jalan Raya Serang, Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam video yang diunggah salah satu akun media sosial, Rabu (11/9/2025), terlihat empat orang yang berboncengan motor mencoba menghentikan paksa korban dengan dalih menanyakan terkait tunggakan cicilan.
"Udah lunas, ini udah lunas, mau apa?" ucap pengendara yang dihentikan paksa dalam video viral tersebut.
"Terus kenapa pake plat scoopy?" timpal komplotan yang mengatasnamakan debt collector tersebut.
Mereka berdalih menghentikan motor korban lantaran plat nomor yang dipakai sama dengan motor yang tengah menunggak pembayaran.
Setelahnya korban pun mencoba untuk berteriak meminta tolong saat komplotan debt collector itu mencoba merampas hp yang dipakai korban untuk merekam kejadian tersebut. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 12 September 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
23 Mata Elang Dibekuk Usai Adanya Video Viral yang Mencegat Pengendara Motor di Cikupa |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 11 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Suami di Tangerang yang Aniaya Istri hingga Tewas setelah Buron Hampir 2 Pekan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 10 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.