23 Mata Elang Dibekuk Usai Adanya Video Viral yang Mencegat Pengendara Motor di Cikupa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan 23 debt collector itu dibekuk di beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
13 unit motor yang digunakan debt collector di wilayah Kabupaten Tangerang disita Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan juga membekuk 23 debt collector di beberapa titik di Jalan Raya Serang, usai adanya video viral pencegatan seorang pengendara motor oleh komplotan yang diduga mata elang di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/9/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector usai adanya video viral pencegatan seorang pengendara motor oleh komplotan yang diduga mata elang di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan 23 debt collector itu dibekuk di beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Dia menuturkan pihaknya juga turut menyita 13 unit motor dari tangan puluhan debt collector tersebut.

"Sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat kami mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector atau yang dikenal dengan matel," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (11/9/2025). 

Indra menjelaskan peristiwa pencegatan oleh komplotan diduga mata elang itu terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Kemudian dua orang yang tengah berboncengan motor tiba-tiba dihentikan pria tak dikenal yang mengaku dari pihak leasing, dan akan menarik motor korban karena disebut menunggak angsuran.

Baca juga: 4 Pria Berprofesi Sebagai Debt Collector Ditangkap Polisi di Daan Mogot Jakarta Barat

Setelahnya terjadi ketegangan lantaran pemilik kendaraan merasa sudah melunasi kewajiban, dibuktikan dengan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Peristiwa itu direkam diduga oleh pemilik kendaraan hingga viral di media sosial," ujar Indra.

Kendati demikian Indra mengaku dari 23 debt collector itu pihaknya belum mengamankan komplotan yang ada di dalam video viral.

"Dari 23 orang matel ini yang kemarin viral ini saat ini kita belum mendapatkan yang diduga sementara yang masuk dalam media sosial tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengimbau kepada debt collector di Kabupaten Tangerang untuk melakukan tugas sesuai prosedur dan tanpa melakukan tindak kekerasan.

"Kami Ingatkan kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai dengan prosedur, jika tidak apabila dengan kekerasan kami akan lakukan penindakan secara terukur kami," kata Indra. (m41)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved