Cekcok Perkara Anak, Lansia 66 Tahun Tega Siram Pasutri Tetangganya di Mekar Baru Pakai Air Keras

Satu botol cairan telah dibawa dan disimpan di punggung tersangka, kemudian menyemprotkan cairan tersebut kepada korban

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PENYIRAM AIR KERAS- Seorang lanisa berinisal S (66) dibekuk polisi usai menyiram air keras terhadap sepasang suami istri bernama Astari dan Ameliyah di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, MEKAR BARU - Seorang lanisa berinisal S (66) dibekuk polisi usai menyiram air keras terhadap sepasang suami istri bernama Astari dan Ameliyah di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan peristiwa itu dipicu oleh perilaku anak tersangka yang kerap mengejek anak dari pasutri dengan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu Astari dan Ameliyah mencoba mendatangi rumah tersangka untuk menegurnya.

Sesampainya di halaman rumah tersangka, kedua korban pun bertemu dengan istri dari tersangka hingga terlibat cekcok.

Tersangka yang kala itu tengah berada di dalam rumah mendengar perselisihan tersebut.

Kemudian tersangka keluar rumah sambil membawa satu botol air keras dan menyiramkannya secara membabi buta kepada sepasang pasutri tersebut.

"Satu botol cairan telah dibawa dan disimpan di punggung tersangka, kemudian menyemprotkan cairan tersebut kepada korban," ungkap I Nyoman saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Atas peristiwa itu Astari mengalami luka bakar serius pada bagian mata sebelah kanan, kepala, punggung dan bagian tangannya.

Sementara Ameliyah alami luka di punggung, leher dada dan wajah sebelah kanan.

"Keduanya kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menjalani perawatan lebih lanjut," kata I Nyoman.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved