Penjelasan Said Didu Terkait Kritik PSN PIK 2 Berujung Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Said Didu buka suara perihal kritikannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut pelaporan ke polisi.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Said Didu 

Selama mengadovikasi rakyat, Said Didu mengaku, ada oknum Apdesi dan aparat yang ikut menggusur rakyat dari PSN PIK 2.

Said Didu dilaporkan ke polisi Said Didu menuturkan, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan setelah mengadvokasi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dengan nilai ganti rugi yang rendah.

 Ia merasa heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke polisi. Said menyatakan, ia tidak bermaksud menghasut karena yang ia sampaikan adalah fakta. Said juga menekankan, ia tidak pernah menghalangi pembangunan di PSN PIK 2.

"Betul ini suatu ketidakadilan. Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan Rp 50.000?” tanya Said

“Saya terus terang sebagai manusia menangis, saya enam bulan lebih ke sana (PSN PIK 2) saya berkali-kali dikejar-kejar oleh preman. Berkali-kali,” ujar dia. 

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, laporan terhadap Said Didu sudah diterima.

Said akan diperiksa terkait kritik terhadap PSN PIK 2 pada Selasa (19/11/2024).

"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar dikutip dari Tribunnews, Senin (18/11/2024). 

Dihubungi secara terpisah, Apdesi mengaku tidak tahu-menahu dengan laporan terhadap Said yang dilayangkan ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pihak pelapor adalah Maskota yang disebut sebagai Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Muksalmina, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi, atau lembaga yang mencatut nama Apdesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah tersebut akan diambil karena nama Apdesi yang saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid dicatut tanpa persetujuan.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” ujar Muksalmina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

(Kompas.com)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved