Berita Jakarta
Ribuan Kantin Sekolah di Jakarta Bakal Ditarik Retribusi, Ini Kata Dinas Pendidikan DKI
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan jika rencana penarikan retribusi kantin sekolah memang tengah dibahas.
TRIBUNTANGERANG,COM - Baru-baru ini muncul wacana kantin sekolah di Jakarta bakal ditarik retribusi.
Bahkan kabarnya rancangan payung hukum terkait retribusi kantin sekolah di Jakarta tengah disiapkan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan jika rencana penarikan retribusi kantin sekolah memang tengah dalam pembahasan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat dengan rencana terswbut untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah
"Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah," kata Purwosusilo dikutip Kompas.com.
Berdasarkan data dinasnya, saat ini ada sekitar 1.798 kantin yang tersebar di semua sekolah di Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), sebanyak 293 di sekolah menengah pertama (SMP), sebanyak 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan sebanyak 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo melanjutkan, rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta ini diupayakan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selama ini, kantin membayar uang sewa ke sekolah. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih rigid untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Perlu regulasi untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. (Rencana penarikan retribusi kantin) ini akan kami koordinasikan dengan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah)," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno menambahkan, kantin sekolah di Jakarta memiliki potensi mendongkrak pendapatan retribusi daerah.
Karena itu, Sutikno meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
"Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik," tutur Sutikno.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Daftar 5 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Masih Ditutup 28–29 September 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Sering Terobos Jalus Transjakarta |
![]() |
---|
Jadwal Penutupan Sementara Gerbang Tol di Ruas Dalam Kota Mulai 24 September 2025, Cek Lokasinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.