Mertua Kiky Saputri Jadi Dewas KPK Periode 2024-2029, Ini Profil dan Harta Kekayaan Gusrizal
Selain itu, DPR juga menetapkan lima calon Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI baru saja menetapkan ketua dan komisioner KPK terpilih periode 2024-2029.
Komjen Setyo Budiyanto resmi dipilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Anggota DPR juga memilih 4 pimpinan KPK lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.
Selain itu, DPR juga menetapkan lima calon Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029.
Mereka adalah
Wisnu Baroto
Benny Jozua Mamoto
Gusrizal
Sumpeno
Chisca Mirawati
Mereka diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI berdasarkam hasil voting pada Kamis (21/11/2024).
Di antara kelima nama itu, ada sosok mertua publik figur Kiky Saputri, yaitu Gusrizal.
Berikut harta kekayaan dan profil singkat Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang menjadi anggota Dewas KPK periode 2024-2029.
Harta Kekayaan Gusrizal
Gusrizal terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Gusrizal mencapai Rp 6.904.009.388 (Rp6,9 miliar).
Kekayaan itu tersebar ke dalam sejumlah aset.
Dirinya tercatat memiliki 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp3.085.000.000.
Tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai wilayah, yakni Kota Padang, Kota Jakarta Selatan, Kota Bukittinggi, dan Kota Batang Hari.
Gusrizal juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp170.000.000.
Aset lain yang dimiliki Gusrizal adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp100.550.000.
Lalu surat berharga sebesar Rp200.000.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.348.459.388.
Kekayaan mertua Kiky Saputri itu hampir mencapai tujuh miliar rupiah, dan dirinya tertulis tak mempunyai hutang.
Profil Gusrizal
Sebelum terpilih sebagai anggota Dewas KPK, Gusrizal menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gusrizal merupakan ayah dari Muhammad Khairi, suami Kiky Saputri.
Dilansir laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tercantum bahwa Gusrizal lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Andalas dan meraih gelar S-1 Hukum Perdata pada tahun 1983.
Setelah itu, dirinya melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Hukum di universitas yang sama dan lulus pada 2003.
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Perdata diraih Gusrizal dari Universitas Padjadjaran pada 2013.
Berikut riwayat jabatan Gusrizal, dirangkum dari situs resmi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Banda Aceh:
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016);
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi (2018);
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2019);
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (2021);
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2022).
Dewas seperti Macan Ompong
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.
Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.
Padahal, sambungnya, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.
"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.
Atas dasar itu, dirinya setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.
"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.
Sosok Ketua KPK Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.
Perwira tinggi Polri berpangkat Komjen ini memiliki istri bernama Henny Setyo.
Setyo Budiyanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.
Setyo Budiyanto tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Biak Numfoor, Wadirreskrim Polda Papua, hingga Dirreskrimsus Polda Papua.
Setyo Budiyanto juga sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.
Kemudian, pada tahun 2021, ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Setahun berselang, Irjen Setyo menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Setyo Budiyanto menerima amanah baru sebagai Pati Itwasum Polri.
Dan, sejak 22 Maret 2024 Setyo Budiyanto mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Berikut rekam jejak Setyo Budiyanto:
KANIT HARDA SAT SERSE POLTABES UJUNG PANDANG
KASAT SERSE POLRES JENEPONTO
KASUBBAG OPSNAL BAGIAN SERSETIK
KAPOLSEKTA WAJO POLTABES UJUNG PANDANG
KABAG SERSE EKONOMI POLDA LAMPUNG
KABAG SERSE NARKOBA POLDA LAMPUNG
WAKAPOLRES LAMPUNG UTARA
KABAG OPS POLTABES BANDAR LAMPUNG
KAPUSDALOPS POLDA LAMPUNG
KABAG STRABANG BIRO RENA POLDA LAMPUNG
KASAT TIPIKOR DITRESKRIM POLDA LAMPUNG
KASAT TIPIKOR POLDA PAPUA
KAPOLRES TELUK WANDAWA
KAPOLRES BIAK NUMFOR (2009)
WADIRRESKRIM POLDA PAPUA[1] (2010)
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA PAPUA[2] (2011)
PENYIDIK UTAMA BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI
PENYIDIK EKSEKUTIF OTORITAS JASA KEUANGAN
ANALIS KEBIJAKAN UTAMA BIDANG TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI
KOORDINATOR SUPERVISI KEDEPUTIAN PENINDAKAN KPK
DIREKTUR PENYIDIKAN KPK (2020)
KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR (2021)
KAPOLDA SULAWESI UTARA (2022)
PATI ITWASUM POLRI (2024)
IRJEN KEMENTERIAN PERTANIAN RI (2024)
Harta Kekayaan
Setyo Budiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 11 Mei 2023.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo memiliki kekayaan sebesar Rp7.937.370.000.
Kekayaan itu terbagi dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Lewat LHKPN pula diketahui bahwa Setyo tak memiliki utang sama sekali. Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 6.800.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/243 m2 di KAB / KOTA
TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp 5.300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/156 m2 di KAB / KOTA KOTA
MAKASSAR , HASIL SENDIRI: Rp 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 448.550.000
1. LAINNYA, SEPEDA MTB Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp 4.800.000
2. MOTOR, PIAGGIO VESPA Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 21.000.000
3. LAINNYA, LITEPRO SELI HELIUM Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp 2.750.000
4. MOBIL, TOYOTA VOXY20AT Tahun 2020, HASIL SENDIRI: Rp 390.000.000
5. LAINNYA, ANGEL RB Tahun 2021, HASIL SENDIRI: Rp 30.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 323.820.000
D. SURAT BERHARGA: Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 365.000.000
F. HARTA LAINNYA: Rp ----
Sub Total Rp 7.937.370.000
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 7.937.370.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pamer Liburan Mewah Bareng Suami, Kiky Saputri Kena Roasting Netizen: Uang Buzzer Cair |
![]() |
---|
Kiky Saputri Akhirnya Muncul setelah Dicari Netizen, Raffi Ahmad Kemana? |
![]() |
---|
Kapabilitas Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Diremehkan, Andi Arief: Kita Tak Boleh Underestimate |
![]() |
---|
Alasan Kiky Saputri dan Pandji Pragiwaksono Tak Restui Marshel Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Sampai 10 Kali Dicek oleh Dokter, Kiky Saputri Harus Terima Kenyataan Kehamilannya Tak Bisa Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.