Pilkada Jakarta

Bawaslu Jakarta Segel Bansos yang Diduga Milik RK-Suswono dan Pramono-Rano ke Warga Kepulauan Seribu

Setelah diusut, sembako-sembako tersebut diduga diberikan oleh tim paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, serta paslon n

Editor: Joseph Wesly
Pos Belitung/Dedy Q
Ilustrasi sembako. 

"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved