Napi Order Sabu dari dalam Lapas Tangerang, Paket Disimpan di Kandang Burung, Kok Bisa Masuk Lapas?

Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang pria bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) terciduk Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, terkait peredaran narkotika jenis sabu. 
Mirisnya, barang haram tersebut dipesan Buluk yang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap pada Sabtu (23/11) malam.
Saat itu kata Zain, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Lapas, soal adanya paket mencurigakan dalam kandang burung.
Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram.
"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut dipesan oleh Buluk dari seorang bernama Coki, yang saat ini masih berstatus DPO.
"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Zain.
Zain menjelaskan, pihak kepolisian pun telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ponsel yang digunakan Buluk untuk melakukan transaksi.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Buluk bisa memesan barang haram tersebut.
Terkini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 
"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.
"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," sambungnya. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved