Berkelakuan Baik, Putri Cadrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Terima Remisi 9 Bulan
Satu di antara yang mendapat remisi adalah Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kabar baik datang dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Lapas Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada para penghuninya merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Para napi menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Satu di antara yang mendapat remisi adalah Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Informasi itu dibagikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.
Suratmin mengatakan, Putri Cadrawathi mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman selama 9 bulan.
"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: 3 Tahun Mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Istri Ferdy Sambo Aktif Donor Darah hingga Rajut Tas
Kemudian ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.
Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya.
| Aksi Penyelundupan Sabu 1 Gram ke Lapas Tangerang Terendus Petugas, Dua Orang Diamankan |
|
|---|
| 568 HP Dimusnahkan Lapas Pemuda Tangerang, 249 WBP Tak Dapat Remisi karena Lakukan Pelanggaran |
|
|---|
| Gelar Sidak di Lapas Kelas I Tangerang, Petugas Amankan Ponsel, Alat Elektronik dan Alat Tajam |
|
|---|
| 3 Tahun Mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Istri Ferdy Sambo Aktif Donor Darah hingga Rajut Tas |
|
|---|
| Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi Terima Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Lapas-Tangerang3.jpg)