Sabtu, 25 April 2026

Berkelakuan Baik, Putri Cadrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Terima Remisi 9 Bulan

Satu di antara yang mendapat remisi adalah Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PUTRI CANDRAWATHI DAPAT REMISI- Lapas Kelas IIA, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/8/2025). Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kabar baik datang dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Lapas Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada para penghuninya merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Para napi menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).

Satu di antara yang mendapat remisi adalah Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Informasi itu dibagikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.

Suratmin mengatakan, Putri Cadrawathi mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman selama 9 bulan. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: 3 Tahun Mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Istri Ferdy Sambo Aktif Donor Darah hingga Rajut Tas

Kemudian ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved