568 HP Dimusnahkan Lapas Pemuda Tangerang, 249 WBP Tak Dapat Remisi karena Lakukan Pelanggaran

Pemusnahan ini hasil razia kami dalam penindakan maupun pencegahan masuknya barang terlarang dimana pada bulan Januari

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI- Sebanyak 568 unit telepon seluler, 103 unit pengisi daya atau charger dan 38 unit perangkat dengar (earphone) dimusnahkan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, ratusan barang elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil razia selama periode Januari hingga Oktober 2025. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 568 unit telepon seluler, 103 unit pengisi daya atau charger dan 38 unit perangkat dengar (earphone) dimusnahkan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, ratusan barang elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil razia selama periode Januari hingga Oktober 2025.

"Pemusnahan ini hasil razia kami dalam penindakan maupun pencegahan masuknya barang terlarang dimana pada bulan Januari saya tepat melaksanakan tugas di Lapas Pemuda Tangerang," ujar Yogi kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Yogi menambahkan, barang elektronik yang dimusnahkan adalah hasil razia terhadap 365 narapidana yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang untuk di bawa ke dalam Lapas Pemuda Tangerang.

Akibatnya seluruh warga binaan yang melanggar tata tertib dalam lapas tersebut diberikan sanksi strapsel atau dimasukan ke dalam sel isolasi atau sel pengasingan sebagai bentuk hukuman pelanggaran.

Tidak sampai disitu, 249 narapidana diantaranya telah masuk dalam Register F agar tidak bisa diusulkan mendapat pembinaan remisi ataupun bebas bersyarat akibat perbuatan pelanggar tata tertib di dalam Lapas.

Menurut dia, modus ratusan narapidana menyimpan barang terlarang itu bermacam-macam mulai ketika melakukan kunjungan dan juga titipan barang serta makanan.

"Pencegahan pertama yang kami lakukan adalah memberi waktu kunjungan hanya untuk hari Jumat dan barang atau makanan dititipkan, tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas," ungkapnya.

"Karena beberapa kali kami temukan ada upaya dari kerabat warga binaan saat hendak kunjungan dan ada juga melalui titipan barang dan makanan," paparnya.

Adapun pemusnahan menjadi bentuk komitmen nyata mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam Memberantas Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang (Halinar) yang telah dilaksanakan seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut dari komitmen bersama kami untuk memastikan Lapas Pemuda Tangerang bersih dari barang-barang terlarang serta tetap dalam kondisi aman dan kondusif," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved