Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyelundupan Narkoba Menggunakan Kandang Burung di Lapas Pemuda
Terbongkarnya kasus penyelundupan 130,85 gram sabu, bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin didampingi Ka. KPLP Tangerang, Petrus Agustinus mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan 130,85 gram sabu, bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U.
"Saat itu seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas. Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk," kata Riski kepada wartawan, dikutip Minggu (1/11/2024).
"Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut. Atas kecurigaan tersebut, dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka.KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” imbuhnya.
Malam itu juga Ka.KPLP dan Staff Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap ODB dan menyebutkan bahwa burung tersebut merupakan pesanan milik Buluk.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas," kata Riski.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang.
"Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memesan paket sabu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan pada saat coki mengunjungi buluk di ruang kunjungan.
Barang Bukti yang berhasil disita dari peristiwa itu adalah dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 26 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 25 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 24 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 23 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 22 September 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.