Jumat, 24 April 2026

Bukan Lembaga Super, Polisi di Negara Ini Berada di Bawah Kementerian, Simak Daftarnya

Yulius mengatakan apa disampaikannya hanyalah bentuk pendapat politik atas temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo

Editor: Joseph Wesly
PA
Polisi di Inggris 

TRIBUN TANGERANG.COM- Viral penyebutan Partai Coklat atau Parcok di Pilkada Serentak 2024. Istilah ini awalnya dihembuskan oleh politikus PDIP, Yulius Setiarto.

Yulius Setiarto melontarkan istilah itu karena ada dugaan politisasi Polri di Pilkada 2024.

Yulius mengatakan apa disampaikannya hanyalah bentuk pendapat politik atas temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo

Senada dengan koleganya, Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024) menilai agar Polri dikembalikan di bawah Kementerian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, PDIP menduga ada politisasi Polri di Pilkda 2024. Sekjen PIDP Hasto Kristiyanto mengatakan ada indikasi Partai Coklat atau Parcok terlibat di Pilkada 2024.

PDI-P katanya meminta agar institusi Polri dikembalikan di bawah institusi TNI atau Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai cokelat).

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ternyata di belahan bumi lainnya, negara maju banyak yang memposisikan polisi di bawah kementerian.

Dirangkum TribunTangerang dari berbagai sumber, ini daftar negara-negara yang memposisikan polisi di bawah Kementerian:

1. Inggris

Polisi di Inggris berada di bawah Departemen Dalam Negeri Britania Raya atau Kantor Dalam Neheri.

Kementerian ini juga dikenal dalam surat-surat resmi.

Kementerian ini adalah departemen pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas imigrasi, kontrol keamanan dan ketertiban. 

Departemen ini juga bertanggung jawab atas kepolisian, perbatasan dan MI5 (badan intelejen Inggris).

Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah tentang isu-isu keamanan terkait seperti narkoba, kontra-terorisme dan kartu tanda penduduk. 

2. Amerika Serikat

Polisi di Amerika Serikat berada di bawah beberapa kementerian, yaitu:

Departemen Keamanan Dalam Negeri

Lembaga kepolisian federal di bawah departemen ini menangani kasus pidana serius, isu sosial, terorisme, dan ancaman negara.

Beberapa lembaga penegak hukum federal di bawah departemen ini adalah: 
US Immigration and Customs Enforcement 

US Customs and Border Protection 

United States Secret Service 

United States Coast Guard 

Transportation Security Administration 

Departemen Kehakiman

Biro Investigasi Federal (FBI) adalah badan investigasi utama di bawah departemen ini. 

3. Jerman

Polisi di Jerman berada di bawah Departemen Kehakiman dan Kepolisian Federal. 

4 . Prancis

Gendarmeri adalah cabang Angkatan Bersenjata Prancis yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Dalam Negeri, dengan tugas tambahan dari Kementerian Angkatan Bersenjata.

5. Jepang

Polisi di Jepang berada di bawah pengawasan Badan Kepolisian Nasional (Keisatsu-chō) yang dikelola oleh Komisi Keamanan Publik Nasional (Kokka Kōan Iinkai).

Komisi ini merupakan bagian dari Kantor Kabinet Jepang dan beroperasi secara independen dari kabinet. 

Komisi Keamanan Publik Nasional memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

Menjamin netralitas sistem kepolisian, Mengisolasi kekuatan kepolisian dari tekanan politik,

Memastikan terpeliharanya metode demokratis dalam administrasi kepolisian, Mengangkat atau memberhentikan perwira polisi senior. 

Polisi di Jepang terdiri dari dua jenis petugas, yaitu:

Petugas kepolisian dari Departemen Kepolisian Prefektur

Pejabat polisi peradilan khusus yang berurusan dengan bidang khusus dengan keahlian tinggi 

6. China 

Polisi di China berada di bawah Kementerian Keamanan Publik (MPS).

MPS adalah unit penegakan hukum utama di Tiongkok yang bertugas mengawasi lebih dari 1,9 juta petugas penegak hukum di negara tersebut.

MPS berkantor pusat di Beijing dan dipimpin oleh Menteri Keamanan Publik. 

Selain MPS, ada beberapa unit polisi lainnya di China, yaitu:

Polisi Bersenjata Rakyat (PAP): Unit polisi paramiliter yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. PAP melapor langsung ke Komisi Militer Pusat (CMC).

Biro Administrasi Kota dan Penegakan Hukum Kota: Unit polisi berseragam yang tidak bersenjata di bawah pemerintahan kota. 

Negara lain yang juga memposisikan polisi di bawah Kementerian adalah

6 . Filipina dan

7. Vietnam.  Sedangkan di Malaysia dan Thailand, Polisi langsung berada di bawah presiden. 

Picu Perlawanan

Ada wacana Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi berada di bawah Presiden namun berada di bawah kementerian.

Wacana ini muncul setelah adanya istilah 'Partai Coklat' atau Parcok yang awalnya dihembuskan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Istilah Parcok muncul karena ada dugaan politisasi Polri dalam pesta demokrasi seperti Pemilu, Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Namun wacana pemisahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari struktur langsung di bawah presiden diperkirakan bisa memicu perlawanan dari internal lembaga itu.

Hal itu dikatakan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menilai perubahan struktur yang tidak menempatkan Polri di bawah presiden langsung akan menimbulkan tantangan besar dari dalam institusi itu sendiri.

"Wacana penempatan kepolisian tidak langsung di bawah presiden seperti saat ini pasti akan memunculkan resistensi dari Polri yang sangat besar," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Akan tetapi, kata Bambang, ddi beberapa negara maju, kepolisian ditempatkan di bawah kementerian yang relevan. Model ini dianggap mampu meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian.

Bambang menilai hal serupa dapat diterapkan di Indonesia jika prosesnya dilakukan dengan matang.

"Meskipun di negara-negara maju penempatan kepolisian di bawah kementerian itu adalah wacana positif yang akan mendorong sebagai lembaga makin profesional," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, Polri sebagai lembaga pelaksana harus dipisahkan dari lembaga penyusun kebijakan dan anggaran. Langkah ini, menurutnya, dapat menciptakan batasan yang lebih jelas antara fungsi teknis operasional dan strategis.

"Polri adalah lembaga operasional, pelaksana yang harusnya memang dipisahkan dengan lembaga penyusun anggaran maupun peraturan," ucap Bambang.

Mengenai kementerian mana yang tepat untuk menaungi Polri juga masih berupa wacana. Akan tetapi, Bambang menyampaikan ada beberapa opsi yang dipertimbangkan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, atau bahkan kementerian khusus yang menangani keamanan nasional.

Bambang mengakui persoalan ini perlu kajian lebih mendalam. Menurutnya, setiap opsi memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang.

"Persoalan kementerian mana yang akan membawahi kepolisian itu memang masih perlu didiskusikan. Ada beberapa opsi, masuk kementerian dalam negeri, kementerian hukum, atau di bawah kementerian keamanan sendiri," kata Bambang.

Wacana pemisahan Polri dari presiden ini tidak lepas dari berbagai sorotan yang dialamatkan kepada institusi tersebut. Salah satunya adalah tudingan Polri menjadi "Partai Coklat" atau "Parcok.

"Istilah ini pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menyoroti dugaan pengerahan aparat dalam Pilkada Serentak 2024.

“Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan partai coklat ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri di Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved