Cegah Eksploitasi, Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dan SEB Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding.
Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Nota Kesepahaman berisi tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian P2MI/BP2MI.
Sedangkan SEB mengatur tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam sambutannya, Mendagri memaparkan banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan.
Menurutnya, tak sedikit pekerja migran Indonesia yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karena itu, perlunya penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air.
“Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan, Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya bersama memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab.
Ini terutama dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun pelindungan pekerja migran.
Mendagri menegaskan, Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjagi acuan bagi Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.
“Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran] dimasukkan ke dalam APBD,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Kementerian P2MI adalah untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO terhadap pekerja migran Indonesia.
Hal ini penting mengingat masih banyaknya pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi.
Hendak Berangkat ke Kamboja dan Yunani, 7 PMI Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dorong Penguatan Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda dan Pengembang Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan Serentak 80.000 Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Pengurus APKASI Baru Dikukuhkan, Mendagri Tito Minta Bupati Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.