Dikenal Penyayang, Aipda Nikson Pangaribuan Sudah 10 Hari Tak Minum Obat saat Bunuh Ibu Kandung

Nikson membunuh sang ibu menggunakan gas melon tiga kilogram setelah sebelumnya mendorong korban hingga terjatuh.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Aipda Nikson Pangaribuan personel Polres Metro Bekasi yang hantam kepala Herlina Sianipar ibu kandungnya pakai gas melon hingga tewas. 

Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.

“Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.

Diberhentikan Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.

Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved