Elpiji 3 Kilogram Langka
Berikut Link Cari Pangkalan Resmi Pertamina untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Aksesnya!
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM mewajibkan pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM mewajibkan pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Pertamina menyiapkan titik pangkalan terdekat di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/1/2025).
Heppy Wulansari menjelaskan bahwa perusahaan siap mendukung kebijakan ini dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan semestinya.
Heppy juga mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi Pertamina yang telah ditentukan.
Hal ini untuk menghindari peredaran gas elpiji subsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Heppy.
Kata Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pedagang Gas 3 Kg Eceran Bisa Daftar jadi Pangkalan
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
| Gas LPG 3 Kg Masih Langka, DPRD Kota Tangerang Minta Polisi Awasi Distribusi Pangkalan ke Pengecer |
|
|---|
| Arief Wibowo Minta Pemerintah Pusat Penuhi Infrastruktur Penetapan Sub-Pangkalan |
|
|---|
| Pasokan Gas LPG 3 Kg Kosong di Pengecer, Pedagang Nilai Kebijakan Sub Pangkalan Menyulitkan Rakyat |
|
|---|
| Pedagang Eceran di Kota Tangerang cuma Bisa Pasrah Pasokan Elpiji 3 Kilo Tak Kunjung Datang |
|
|---|
| Sudah 2 Minggu Kosong, Pengecer di Pondok Aren Keluhkan Pasokan Elpiji 3 Kilo Belum Datang Juga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tabung-gas-LGP-3-KG.jpg)