Pilkada Jakarta

Kalah Meski 'Diendorse' Jokowi dan Prabowo, Gugatan RK-Suswono Ditunggu MK hingga Pukul 23.59 WIB

Berdasarkan peraturan, pengajuan sengketa pilkada dibuka tiga hari setelah penetapan pilkada di masing-masing daerah.

Editor: Joseph Wesly
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menyambangi Presiden RI ke-7 yang juga mantan Gubernur Jakarta Joko Widodo, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hari ini, Rabu (11/12/2024) menjadi hari terakhir utuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan peraturan, pengajuan sengketa pilkada dibuka tiga hari setelah penetapan pilkada di masing-masing daerah.

Khusus di Jakarta, pengumuman Pilkada Jakarta telah diumumkan KPU Jakarta pada Minggu, (8/12/2024).

Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir tim hukum calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk mengajukan sengketa Pilkada Jakarta.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam ketetangan tertulisnya dikutip Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPUD, paslon nomor urut 3 Pilkada Jakarta Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan menang satu putaran dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen. 

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, RK-Suswono (Rido) memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

RK-Suswono bakal layangkan gugatan Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, tim hukum RK-Suswono merasa tak terima dan berniat mengajukan gugatan ke MK.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido, di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Menurut tim hukum, ada banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Jakarta, sehingga perlu mengajukan gugatan ke MK.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Namun, sampai berita ini dibuat, tim hukum RK-Suswono belum melayangkan gugatan sengekta Pilkada Jakarta tersebut ke MK.

Kabarnya, mereka akan melayangkan gugatan tersebut di hari ini.

"Rencananya besok (akan datang ke MK)," ucap Wakil Sekertaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Adhinusa, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024). 

Sampai saat ini, belum diketahui pukul berapa tim hukum RK-Suswono akan hadir di MK.

Persiapan 97 persen Berbagai persiapan juga sudah dilakukan oleh tim hukum RK-Suswono untuk memperkuat gugatannya di MK.

Kemarin, salah satu tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied mengaku, persiapan timnya untuk melayangkan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen

"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar salah satu perwakilan tim hukum Rido, Faizal Hafied.

Sejumlah barang bukti juga sudah dipersiapkan oleh tim hukum RK-Suswono. Mulai dari bukti berupa foto, video, keterangan para saksi dan juga ahli guna memperkuat gugatannya di MK.

"Mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli," ujar Faizal. 

Tim hukum RK-Suswono sudah mendatangi MK untuk berkonsultasi pada Senin (9/12/2024). Konsultasi yang dilakukan terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan gugatan.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59 WIB," kata Faizal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved