Pilkada Kota Tangerang
KPU Kota Tangerang Tunggu Surat dari MK untuk Tetapkan Kemenangan Sachrudin-Maryono
Sampai hari ini kami belum menerima informasi dari MK akan pengajuan gugatan untuk Pilkada di Kota Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra saat diwawancarai di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengajuan gugatan dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang 2024.
Pasalnya batas terakhir pengajuan gugatan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang dijadwalkan selama tiga hari telah berakhir pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra.
"Sampai hari ini kami belum menerima informasi dari MK akan pengajuan gugatan untuk Pilkada di Kota Tangerang," ujar Yudhistira saat dikonfirmasi, Selas (10/12/2024).
Kemudian ia menerangkan, Mahkamah Konstitusi membuka waktu bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan gugatan akan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.
Kendati demikian hingga batas waktu terakhir tersebut tidak didapati adanya pengajuan gugatan dari dua pasangan Calon Wali Kota Tangerang lainnya selain pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.
Baca juga: Bikin Kaget, Hasil Real Count KPU Kota Tangerang Lebih Tinggi dibandingkan Quick Count KedaiKOPI
"Jadi alur prosesnya itu MK akan bersurat ke KPU RI, selanjutnya KPU RI yang meneruskan ke KPU kota/kabupaten di Tanah Air," kata dia.
"Tapi kami melihat di website MK untuk Kota Tangerang tidak ada gugatan, tetapi tetap harus disampaikan secara resmi melalui surat," sambungnya.
Nantinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan setelah KPU menerima surat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Untuk penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih dilakukan 3 hari setelah menerima surat dari MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Tangerang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Hasilnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 kali ini hanya 58 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kota Tangerang yang sebenarnya mencapai angka 1.377.828.
Dari jumlah tersebut pemilih dari kalangan milenial paling mendominasi dengan presentase 37 persen, disusul oleh Gen X berjumlah 28 persen, Gen Z sebanyak 25 persen, baby booomer 10 persen, serta generasi pre boomer hanya 1 persen.
Namun demikian jumlah masyarakat yang datang memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 hanya sebanyak 802.325 orang saja.
Tingkat partisipasi masyarakat yang datang memilih dilihat dari jumlah suara sah sebanyak 758.778 dan jumlah suara tidak sah ada 43.547.
Dengan demikian jumlah keseluruhannya itu 802.325 untuk pemilihan calon Kepala Daerah Kota Tangerang.
Berbeda dengan tingkat provinsi, jumlah surat suara sah dan tidak sah mengalami perbedaan hingga 1.000 suara.
Pasalnya jumlah surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mencapai jumlah total 803.527.
Untuk jumlah seluruh suara sah Pilgub Banten itu 762.455, sedangkan jumlah suara tidak sahnya berjumlah 41.072 dan total jumlah keseluruhannya 803.527 di Kota Tangerang.
Dari hasil rapat pleno tersebut didapati pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan berhasil meraih suara tertinggi dengan jumlah 394.137 atau sebesar 51,94 persen.
Perolehan suara peringkat ke dua diraih oleh pasangan Faldo-Fadhlin yang mendapat sebanyak 250.859 suara.
Sementara untuk pasangan Amarullah-Bonnie mendapat perolehan di tempat ke tiga dengan jumlah 113.792 suara.
Kemudian untuk hasil Pemilihan Gubernur Banten di Kota Tangerang, pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah menjadi juaranya dengan 444.260 suara.
Dan jumlah suara Calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi jumlah di Kota Tangerang hanya 318.195 suara. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kota Tangerang
Disambangi Sachrudin dan Maryono, PKS Siap Sukseskan Program Kerja Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Kalah di Pilkada Kota Tangerang, Partai Gerindra Pastikan Dukung Penuh Kebijakan Sachrudin-Maryono |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Usung Tagline 'Ayo Bersama Bangun Kota Kita' Usai Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang Terpilih, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.