Kasus Vina Cirebon
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dituding ngawur.
TRIBUNTANGERANG.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dituding ngawur.
Hal ini disampaikan langsung oleh jenderal bintang 3 yang juga merupakan Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno Duadji berpandangan jika PK dari tujuh terpidana itu seharusnya bisa dikabulkan.
Ia pun menganggap alasan Hakim yang menyebut idak mengabulkan permohonan PK karena tidak ada bukti baru dianggap salah.
"PK-nya seharusnya dikabulkan. Mengapa? Karena dari segi materi, perkaranya pembunuhan tidak terbukti. Yang benar adalah perkara kecelakaan lalu lintas tunggal."
"Perkara pembunuhan sama sekali nggak ada alat buktinya, saksi nggak ada, bukti forensik nggak ada, ahli juga nggak ada. Kemudian TKP-nya juga salah seharusnya bukan maksud Cirebon Kota tapi Cirebon kabupaten," katanya dalam program On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Kemudian, Susno membeberkan alasannya bahwa hakim di persidangan kasus Vina penuh dengan kesalahan.
Dia mencontohkan ketika seluruh terpidana masih dalam status sebagai tersangka, tidak didampingi oleh pengacara.
Sehingga, Susno Duadji mengatakan para terpidana tersebut harusnya dibebaskan.
Selanjutnya, Susno Duadji mengungkapkan seharusnya persidangan terhadap salah satu terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, digelar dengan model sidang untuk anak-anak.
"Itupun dilewati (tidak dilakukan oleh hakim)," jelasnya.
Susno juga mengatakan kekhilafan hakim selanjutnya yaitu tidak menggunakan bukti forensik seperti percakapan digital sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Kekhilafan hakim adalah tidak menggunakan alat bukti forensik berupa pembicaraan atau chat di HP Vina dan HP Widya bahwa jam 10-an masih hidup. Itu tidak dimanfaatkan sebagai alat bukti."
"Jadi jelas, ini ditambah dengan lain lagi, kelalaian itu ada, banyak sekali lalainya hakimnya," ujarnya.
Susno Anggap Hakim MA Sebut Tak Ada Novum Ngawur
Prakiraan Cuaca Banten Kamis 18 September 2025: Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 18 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Tingkatkan Gizi Masyarakat Banten, 35 SPPG akan Dibangun di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Kejuaraan Pencak Silat Internasional Digelar di Kabupaten Tangerang, Diikuti 3.500 Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.