Google Komitmen Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan
Google berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Perusahaan Pers Indonesia. Sebagai bukti, mereka meluncurkan Google News Showcase awal 2025 mendatang
Sosialiasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kalimantan adalah sosialisasi kedua yang diselenggarakan oleh Komite.
Sebelumnya acara serupa diadakan di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpres menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. Bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Komite bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajibann perusahaan platform digital tersebut.
Untuk itu, Komite memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres, fasilitasi program kerja sama dan tanggung jawab lainnya, serta fungsi rekomendasi.
Program komite
Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum menjelaskan sejumlah program yang telah dilakukan oleh Komite.
Secara internal, komite telah menyiapkan hal-hal teknis keorganisasian dan tata kelola, seperti pembidangan kerja komite, penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Dalam panduan ini termasuk di dalamnya adalah mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.
Sebelumnya pada Senin (11/11/2024), Komite telah menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang diserahkan langsung oleh Ketua KTP2JB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.