Sebentar Lagi Berakhir! Ini Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Banten, Jakarta, Jawa Barat
Beberapa Provinsi di Indonesia tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024, termasuk Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.
TRIBUNTANGERANG.COM - Beberapa Provinsi di Indonesia tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024, termasuk Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk segera mendatangi layanan kantor Samsat terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Lantas dimana saja Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024?
Banten
Banten menjadi salah satu provinsi yang turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2024.
Dilansir Instagram Bapenda Banten @Bapendabanten, pemutihan pajak kendaraan ini digelar hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2024, diantaranya :
1. Bebas BBNKB II
Proses Mutasi dari luar Daerah
maupun dalam Daerah.
2. Diskon PKB 20 persen
Proses Mutasi dari Luar Daerah ke
dalam Daerah.
(berlaku 4 Okt s/d 21 Des 2024)
3. Bebas Pokok dan Denda PKB
Bagi tunggakan PKB tahun ke 4
dst kecuali Mutasi keluar Prov.
Banten.
4. Bebas Denda PKB
Tidak berlaku bagi tunggakan PKB
tahun berjalan.
(berlaku 4 Okt s/d 31 Des 2024)
Program ini berlaku bagi nopol wilayah Provinsi Banten (Plat A Polda Banten dan Plat B Polda Metro Jaya wilayah administratif Provinsi Banten)
Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
Diskon PKB
Bebas denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.
Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:
a. Pembebasan BBNKB II
Diadakan hingga 19 Desember 2024
Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
b. Diskon pajak tahun berjalan
Digelar hingga 19 Desember 2024
Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
c. Pembebasan biaya pajak progresif
Digelar hingga 19 Desember 2024
Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:
Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
Bebas PKB progresif
Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
(TribunJakarta.com/Tribuntangerang.com)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Surat Sakit Tak Jelas, Sidang PK Silfester Matutina Soal Kasus Fitnah JK Gugur |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Rabu 27 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
351 Orang Ditangkap dalam Aksi Demo 25 Agustus yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Infomedia Solusi Humanika, Buka Lowongan Kerja Teknisi Tower |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Selasa 26 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.