Tampang Pak Ogah yang Diciduk Polisi setelah Keroyok Wanita Hamil Asal Tanjung Periok di Bogor

Akibat penganiayaan itu, wajah sang suami lebam sedangkan sang istri mengaku ditarik rambutnya.

Editor: Joseph Wesly
(Dok. Polres Bogor)
Pak Ogah pelaku penganiaya di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Kini, J dan R ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (26/12/2024). Sedangkan D masih buron. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Sebanyak dua orang preman yang berkedok Pak Ogah ditangkap polisi setelah menganiaya pasutri asal Tanjung Priok di Bogor.

Akibat penganiayaan itu, wajah sang suami lebam sedangkan sang istri mengaku ditarik rambutnya.

Selain itu sang wanita juga terancam keguguran karena stress saat dikeroyok ketiga Pak Ogah tersebut.

Sempat melakukan perdamaian, namun pasutri membatalkan perdamaian karena sang istri terancam keguguran akibat aksi pengeroyokan itu.

Sebelumnya kasus pengeroyokan yang dilakukan ketiganya di jalan alternatif menuju puncak Bogor, viral.

Terbaru Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan wisatawan asal Jakarta hingga mengalami luka serius dan terancam keguguran. 

Ketiga tersangka tersebut adalah pria pengatur jalan tak resmi, yang dikenal sebagai "Pak Ogah", berinisial D (25), R (25), dan J (20).

Baca juga: Viral Wanita Hamil Asal Tanjung Priok Dikeroyok Pak Ogah di Bogor, Kandungannya Terancam Keguguran

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sementara satu tersangka, D, masih buron. 

"Dua orang sudah kita tangkap dan ditahan, sedangkan satu orang masih melarikan diri," kata Rio di Pospol Simpang Gadog, Puncak Bogor, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Rio mengimbau agar tersangka D segera menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Mendengar kabar tersebut, kepolisian segera menerbitkan laporan polisi model A atau LP A. Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Hasilnya, ketiga "Pak Ogah" tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kesepakatan damai sudah dihapus karena korban ingin melaporkan. Kami sudah menerbitkan LP A pada tanggal 24 kemarin. Proses hukum kami tarik dari polsek ke Polres," ungkap Rio.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun. J dan R sudah kita tahan tadi malam, sedangkan D masih kita cari dan buron. Dalam waktu dekat, kami akan menangkapnya karena kami sudah mengetahui lokasinya," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved