Senin, 18 Mei 2026

Disebut Melawak hingga Disentil Mahfud MD, Menkum Supratman Minta Maaf Soal Denda Damai Koruptor

Supratman Andi Agtas meminta maaf bila ucapannya sebelumnya sudah bikin heboh dan ditanggapi berbeda.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantornya, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Setelah kena sentil sana-sini soal denda damai koruptor,  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai.

Supratman Andi Agtas meminta maaf bila ucapannya sebelumnya sudah bikin heboh dan ditanggapi berbeda.

Padahal maksudnya sebenarnya adalah  sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Akibat pernyataannya tersebut, Menkum kena sentil Mahfud MD hingga MAKI Bonyamin Saiman.

Mahfud menyebut memaafkan koruptor dengan denda damai adalah bentuk korupsi baru. Sedangkan Bonyamin menyebut Menkum sedang melawak.

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi.  

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare," kata dia.

Baca juga: MAKI Respons Menteri Hukum Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai: Jangan Melawak Lah

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” tegasnya. 

Ia juga menegaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun, Supratman mengingatkan, hingga saat ini, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

“Keinginan kita memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak era reformasi," katanya.

"Tetapi sampai hari ini, kita belum bisa menyelesaikannya secara baik. Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa Kementerian Hukum saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang didorong agar dapat selesai pada 2025.

Mahfud MD Sentil Menkum 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved