Selasa, 14 April 2026

UMK Tangerang 2025 Sudah Berlaku, Cek Kenaikan Gaji Bulan Ini!

Tahun ini, UMK Tangerang 2025 mengalami kenaikan hingga 6,5 persen dibandingkan tahun-tahun sebelum.

Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Tahun 2025 di Tangerang baik Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang resmi berlaku 1 Januari 2025. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Tahun 2025 di Tangerang baik Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang resmi berlaku 1 Januari 2025.

Dengan berlakunya UMK Tangerang 2025, maka setiap perusahaan wajib memenuhi UMK yang telah ditetapkan itu.

Tahun ini, UMK Tangerang 2025 mengalami kenaikan hingga 6,5 persen dibandingkan tahun-tahun sebelum.

Kenaikan ini maka gaji yang diterima pada bulan lalu, akan berbeda dengan gaji yang akan diterima pekerja pada Januari 2025.

Dikutip TribunBanten.com, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan kenaikan UMK Banten 2025 tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.

Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Selain itu, Intan juga meminta agar  dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.

"Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten," pungkasnya.

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025:

- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved