Berita Seleb

Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Siskaeee di Penjara: Ingin Cepat Bebas dan Bertaubat

Tofan menyebut kalau Siskaeee tidak mengeluh selama di dalam penjara, justru ia ingin menebus semua kesalahannya itu dengan menerima vonis hakim.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com
Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Selebgram Siskaeee masih mendekam di penjara, dirinya divonis satu tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis satu tahun penjara itu karena Siskaeee secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, yang terlibat dalam film porno 'Keramat Tunggak'.

Siskaeee pun melanggar pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia mulai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pada 24 Januari 2024.

Hampir satu tahun mendekam di penjara, bagaimana kabar Siskaeee

"Kabar Siskaeee sekarang dia sehat baik-baik saja," kata Tofan Ginting kuasa hukum Siskaeee kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/1/2025).

Tofan menyebut kalau Siskaeee tidak mengeluh selama di dalam penjara, justru ia ingin menebus semua kesalahannya itu dengan menerima vonis hakim.

"Cuma Siskaeee bilang dia bisa cepat keluar," ucapnya.

Tofan mengaku kalau wanita bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu mengakui perbuatannya selama ini hingga terlibat dalam film porno Keramat Tunggak, adalah hal yang salah.

"Dia berjanji setelah bebas, tidak akan lagi melakukan perbuatan hukum," ungkapnya.

Dalam hitungan putusan dikurangi masa tahanan, Siskaeee seharusnya bebas dari penjara Januari 2025. Namun, keinginan Siskaeee keluar dari penjara pun belum bisa terwujud.

Tofan menyebut jaksa langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi usai hakim mengeluarkan ammar putusan kepada Siskaeee.

"Tapi Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa juga berencana melakukan upaya kasasi, tapi masih kami tunggu," jelasnya.

Oleh karena itu, Siskaeee belum bisa bernafas lega karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap.

"Jadi putusannya belum inkrah," ujar Tofan Ginting.

Diberitakan sebelumnya, kasus Siskaeee bermula setelah polisi melakukan penggerebekan ke kantor rumah produksi Kelas Bintang, yang sudah menayangkan film porno Keramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved