Mahfud MD Sebut Tatib Persidangan Vonis Harvey Moeis Aneh: Harusnya Hakim Keluar Dulu
Mahfud MD turut menyoroti tata tertib (tatib) persidangan dan sikap para hakim dalam sidang vonis terdakwa Harvey Moeis.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahfud MD turut menyoroti tata tertib (tatib) persidangan dan sikap para hakim dalam sidang vonis terdakwa Harvey Moeis.
Mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi itu menyebut ada keanehan pasca vonis dibacakan.
"Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh," kata Mahfud MD dalam unggahannya di akun X pribadinya.
Menurut Mahfud MD seharusnya saat Hakim mengetuk palu atas vonis terdakwa, seharusnya hakim keluar dari persidangan, selanjutnya baru para pengunjung sidang ikut berdiri.
Namun kenyataanya berbeda, setelah vonis, hakim tetap duduk ditempat sementara Harvey Moeis bersama Sandra Dewi justru saling berpelukan.
"Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," kata Mahfud MD.
"Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?" kata Mahfud yang disertai dengan potongan video Harvey berpelukan dengan istrinya yakni Sandra Dewi.
Ia pun menjelaskan, setiap orang yang ada dalam ruang sidang tidak boleh berpelukan di depan majelis hakim.
"Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh," tutur Mahfud.
"Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi," sambungnya
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.
Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Langgar Putusan MK: Picu Konflik Kepentingan |
![]() |
---|
Jelang Vonis, Mahfud MD Berharap Nasib Hasto Tidak Seperti Tom Lembong: Berharap Keadilan akan Turun |
![]() |
---|
Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Mahfud MD Curigai Budi Arie Diduga Terlibat Skandal Judol, Singgung Titipan dan Indikasi Suap |
![]() |
---|
Mahfud MD Prediksi Ada Prabowo di Balik TNI yang Jaga Kejaksaan demi Lepaskan dari Belitan Oligarki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.