Berita Jakarta

Begal yang Sering Beraksi di Plumpang Tanjung Priok Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Satu pelaku begal Hp dan tas milik pengemudi mobil di pintu tol Plumpang Jakut diamankan Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/1/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menciduk satu orang begal yang beraksi di Pintu Masuk Tol Plumpang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/1/2025) dini hari.

Aksi begal kendaraan mobil yang dilakulan pelaku berlangsung pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.40 WIB.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi menjelaskan, usai korban melapor ke kantornya dan aksi itu viral di sosial media, pihaknya langsung memburu para pelaku.

Tak perlu waktu lama, karena beberapa jam pasca kejadian, ia berhasil menangkap satu orang pelaku bernama M Ali Sanda pembawa senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku berjumlah 6 orang yang mayoritas masing-masing membawa sajam jenis celurit. Kebetulan jalanan mengarah masuk ke tol plumpang mengalami kepadatan, sehingga ini dijadikan momentum untuk para pelaku melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kaca nya terbuka," katanya, Minggu (5/1/2025).

Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.

Fauzan mengakui, para pelaku sudah merencanakan aksi tersebut karena sempat berkumpul di sekitar lokasi kejadian.

"Kerugian dari korban kebetulan pada saat yang tidak berjeda lama terdapat 2 korban yang membuat LP di Polres Jakut. Pertama korban yang memiliki mobil Grandmax kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi," tegasnya.

"Setelah itu, korban kedua pengendara mobil pick up kerugian satu unit hp. Masing-masing korban mengalami luka, yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung dan mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan," tambahnya.

Fauzan melanjutkan, pihaknya masih terus memburu pelaku lain guna pertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia juga sudah mengecek data M Ali Sanda ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yaang ditangkap Polsek Kelapa Gading.

"Kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya. (m26)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved