Berita Jakarta
Begal yang Sering Beraksi di Plumpang Tanjung Priok Diamankan Polisi, Ini Tampangnya
Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menciduk satu orang begal yang beraksi di Pintu Masuk Tol Plumpang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Aksi begal kendaraan mobil yang dilakulan pelaku berlangsung pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.40 WIB.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi menjelaskan, usai korban melapor ke kantornya dan aksi itu viral di sosial media, pihaknya langsung memburu para pelaku.
Tak perlu waktu lama, karena beberapa jam pasca kejadian, ia berhasil menangkap satu orang pelaku bernama M Ali Sanda pembawa senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku berjumlah 6 orang yang mayoritas masing-masing membawa sajam jenis celurit. Kebetulan jalanan mengarah masuk ke tol plumpang mengalami kepadatan, sehingga ini dijadikan momentum untuk para pelaku melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kaca nya terbuka," katanya, Minggu (5/1/2025).
Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.
Fauzan mengakui, para pelaku sudah merencanakan aksi tersebut karena sempat berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
"Kerugian dari korban kebetulan pada saat yang tidak berjeda lama terdapat 2 korban yang membuat LP di Polres Jakut. Pertama korban yang memiliki mobil Grandmax kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi," tegasnya.
"Setelah itu, korban kedua pengendara mobil pick up kerugian satu unit hp. Masing-masing korban mengalami luka, yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung dan mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan," tambahnya.
Fauzan melanjutkan, pihaknya masih terus memburu pelaku lain guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga sudah mengecek data M Ali Sanda ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yaang ditangkap Polsek Kelapa Gading.
"Kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya. (m26)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tiga Remaja di Jalan Ampera Raya Jaksel Diserang Pemotor Bersajam, Satu Orang Terluka |
![]() |
---|
Jadwal Demo Hari Ini di Jakarta Minggu 7 September 2025, Cek Lokasinya di Sini! |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Banjir Kanal Barat, Polisi Ungkap Ciri-cirinya |
![]() |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Perannya |
![]() |
---|
Selama Sepekan, Tarif MRT dan TransJakarta Berlaku Rp1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.