Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Sodomi Muridnya setelah Selesai Pengajian
"Memang dilakukan beberapa kali setelah selesai melakukan pengajian di majelis taklim tersebut," ungkap Titto kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Guru ngaji pelaku pelecehan seksual di Ciledug, Kota Tangerang berinisial W (40), tak hanya memegang kemaluan korban, namun sampai melakukan sodomi.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi setelah pihaknya mendampingi korban menjalani visum et repertum.
Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, sodomi itu dilakukan W setelah menggelar pengajian di majelis taklim.
Tak sekali, aksi bejat pelaku itu juga dilakukan beberapa kali terhadap korban yang sama.
"Memang dilakukan beberapa kali setelah selesai melakukan pengajian di majelis taklim tersebut," ungkap Titto kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Kendati demikian, Titto akan tetap melakukan pendalaman terhadap korban terkait sodomi yang dilakukan W.
Akan tetapi, hal tersebut akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan psikologis terhadap para korban telah keluar.
Baca juga: Ada Indikasi Sodomi, Tiga Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jalani Visum, Ini Hasilnya!
"Jadi beberapa kalinya ini karena laporan psikolog yang masih dalam proses, ini masih, karena kita nggak mau nanya berkali-kali ya ke si korban, jadi kita masih menunggu hasil psikologis," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga korban pencabulan guru ngaji berinisial W (40), di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, jalani visum et repertum.
Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, visum itu dilakukan lantaran tiga korban tersebut diduga mendapat perlakuan sodomi.
Adapun dua korban lainnya yang turut melapor ke UPTD-PPA Kota Tangerang, mengaku tak sampai disodomi, melainkan dipegang alat kemaluan.
Atas hal tersebut kata Titto, pihaknya pun memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum.
"Jadi total dari lima orang korban yang sudah melaporkan ke UPTD-PPA, tiga orang kami lakukan visum. Karena memang kami duga tiga orang ini mendapat perlakuan sodomi," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Hasil visum et repertum itu lanjut Titto, nantinya akan dijadikan rujukan bagi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus ini.
"Jadi untuk memperkuat laporan polisi tersebut, jadi tiga orang yang mengadu ada dugaan sodomi, ini kita lakukan visum repertum," ungkapnya.
Di samping itu, dia juga telah melakukan penelusuran dengan menggali keterangan warga sekitar, terkait pelecehan seksual yang dilakukan W.
Baca juga: Hasil Penelusuran UPTD-PPA Kota Tangerang: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jadi 36 Orang
"Jadi kami melakukan penelusuran, kami lakukan komunikasi dengan warga setempat di Kelurahan Sudimara Selatan," kata Titto.
Hasilnya kata Titto, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi 36 orang, dengan rata-rata usia SD hingga SMA.
Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tak hanya dipegang alat kemaluan, namun sampai disodomi.
"Kemudian sampai tadi malam, kurang lebih kita duga ada 36 korban. Ada 36 korban, ini sedang masih kita dialami, jadi range usianya dari SD, SMP, SMA, yang klasifikasinya mulai dari kekerasan seksual berupa yang tadi, dipegang-pegang alat kelaminnya, sampai sodomi," tuturnya. (m41)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Siswi Sekolah Swasta di Tangsel Lapor Polisi karena Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejak Oktober 2024 |
![]() |
---|
Polda NTT Ungkap Fakta-fakta Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Daftar Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Fajar hingga Jabatannya Dicopot dan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.