Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian

Karena yang bersangkutan sudah lapor polisi, berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan, kita tinggal menunggu, ya silahkan nanti

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)
SERAHKAN KE POLISI- Kepala Dinas Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jamaluddin. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak mendalami kasus dugaan pelecehan seksual siswa SMPN 23 Kota Tangerang lantaran korban telah melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Provinsi Banten akhirnya angkat suara perihal kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang siswa di SMP Negeri 23 Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak mendalami kasus tersebut lantaran korban telah melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMPN 23 yang diduga sebagai pelaku pelecehan terhadap siswanya telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi B880/25/06/2025, pada Rabu (25/6/2025).

"Saya sudah datang ke sekolah, jadi informasinya baru sepihak ya, katanya ada terjadi pelecehan, kami tidak mendalami, karena sudah lapor," ujar Jamaludin kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

"Karena yang bersangkutan sudah lapor polisi, berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan, kita tinggal menunggu, ya silahkan nanti dibuktikan di kepolisian," sambungnya.

Menurut Jamal, terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur tersebut juga hendak melaporkan keluarga korban ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi

Pasalnya Wakepesek SMPN 23 Kota Tangerang berinisial SY mengaku dirugikan atas beredarnya informasi perbuatan tidak pantas tersebut.

"Dari pihak terlapor juga ingin melaporkan ke Polda, karena merasa pencemaran nama baik, lalu yang melapor juga merasa ini adalah perbuatan pelecehan segalanya," ungkapnya.

"Karena ini dalam proses hukum, ya kita tinggal tunggu saja nanti siapa yang benar dan siapa yang salah, sebab kaitannya dengan kepolisian," sambungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari enggan memberi keterangan kepada awak media. Bahkan ia menyebut tidak mengetahui adanya kasus yang melanda anak di bawah umur tersebut.

Terlebih hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap RA tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian dan masih beraktivitas pada umumnya.

"Gatau, saya enggak tau," ujar Jauhari singkat di Kantor Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah disampaikan keterangan kasus tersebut telah dilaporkan ke aparat kepolisian lebih dari satu bulan lalu, Jauhari meminta agar awak media menanyakan penanganan lebih lanjut ke Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang

Menurut dia, laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak kepolisian seharusnya dilakukan penanganan lebih lanjut terlebih kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved