Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian
Karena yang bersangkutan sudah lapor polisi, berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan, kita tinggal menunggu, ya silahkan nanti
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
"Pada dasarnya laporan masyarakat akan langsung ditangani khususnya, coba tanyakan ke Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, RA menerima perbuatan tak senonoh di ruang Wakepsek SMPN 23 Kota Tangerang.
"Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya," kata dia.
"Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali, malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah," sambungnya.
Menurut dia, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada bulan Mei 2025 saat korban duduk di kursi kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang.
Kendati demikian hingga korban naik tingkat di kelas 8, kasus tersebut tak kunjung terungkap usai dilaporkan ke Polres Metro Tangerang.
"Waktu itu korban kelas 7 di SMPN 23, sekarang sudah duduk di kelas 8 sudah pindah sekolahnya," ucapnya.
"Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan, kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Jelang Pendaftaran Zonasi SMP, Disdik Kota Tangerang Tetapkan 3 Wilayah Domisili Sekolah Tujuan |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.