Penipuan Lowongan Kerja Calon Pilot Diungkap Polresta Bandara Soetta, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENIPUAN CALON PILOT- Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat menggiring RTI, pelaku kasus penipuan lowongan kerja calon pilot, Senin (17/11/2025). Pelaku menipu para korbannya hingga ada yang menderita kerugian hingga Rp 800 juta. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Bandara Soetta mengungkap penipuan berkedok lowongan kerja pilot dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,3 miliar. Tiga korban telah melapor, namun jumlahnya diperkirakan bertambah.
  • Pelaku berinisial RTI menawarkan peluang kerja sebagai pilot dan menjanjikan korban pasti lulus jika membayar hingga Rp550 juta. Pembayaran dilakukan korban secara bertahap melalui transfer bank.
  • Setelah uang dibayar, pelaku terus mengulur waktu tanpa kejelasan hingga korban menyadari penipuan.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Kasus ini pun menyebabkan kerugian bagi para korbannya hingga Rp 1,3 miliar lebih. 

"Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (17/11/2025). 

Ronald mengatakan jumlah korban untuk sampai saat ini masih tiga orang, dan akan terus bertambah. 

"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," katanya. 

Di samping itu Kasat Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan peristiwa ini bermula saat salah satu korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, pada Minggu 15 September 2024.

Setelahnya B memberikan nomor pelaku berinisial RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ujarnya. 

Yandri mengatakan dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta. 

Terbuai janji tersebut korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening milik pelaku. 

"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ucapnya. 

Yandri menuturkan setelah korban melunasi pembayaran, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban pun dirinya telah menjadi korban penipuan. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yandri. 

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved