Budi Arie dan Nusron Wahid Membantah, Ini Pemilik Mobil RI 36 Berdasarkan Peraturan Kapolri

Mobil berplat kuning tersebut dianggap sang Patwal membuat kemacetan dan menghalangi laju kendaraan yang sedang dikawalnya.

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan layar Instagram @PMI_Official)
Video aksi Patwal Mobil Dinas RI 36 menunjuk-nunjuk sopir taksol Alphard (Tangkapan layar Instagram @PMI_Official) 

Selanjutnya terlihat patwal yang membalah jalan berusaha memberikan akses bagi mobil RI 36 agar bisa masuk .

JIka melihat nomor seri platnya , maka angka 36 bisa saja ditumpangi oleh Menteri yang berdudukan di angka 36 .

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2025, maka sebelumnya mobil tersebut ditumpangi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.

JIka merujuk pada kabinet Prabowo Subianto atau kabinet merah putih , maka mobil tersebut bisa jadi ditumpangi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan.

Namun , siapapun yang ada di dalam mobil tersebut tentu saja masih dilakukan klarifikasi .

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam
berlalu lintas di jalan.

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Peraturan Lalu lintas di Indonesia : Menurut Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak
mendapatkan prioritas di jalan raya. Pengemudi diwajibkan memberikan jalan dan memberikan ruang yang cukup bagi
kendaraan-kendaraan ini.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit
Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit diberikan prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting yang
berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien. Berikut adalah penjelasan kenapa ambulans harus didahulukan
di lalu lintas:

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved