Wisatawan yang Nekat Merokok di Jalan Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

Wisatawan hingga pedagang di kawasan Jalan Malioboro akan dikenai denda hingga Rp 7,5 juta. Selain denda, hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Pengunjung Malioboro wajib diminta untuk memindai barcode yang terpasang di beberapa titik. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Setelah bertahun-tahun menerapkan tindakan persuasif, kini Pemkot Yogyakarta mulai bersikap tegas terhadap para perokok di Jalan Malioboro.

Wisatawan hingga pedagang di kawasan Jalan Malioboro akan dikenai denda hingga Rp 7,5 juta.

Selain denda, hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran sepanjang 2024, yang tercatat mencapai sekitar 4.000 kasus.

Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara 5 persen lainnya adalah pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro.

"Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan," ujarnya, baru-baru ini.

Ahmad menjelaskan, edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah berjalan sejak 2017.

Namun, pada 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi yustisi, terutama kepada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.

"Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, penindakan bisa dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus contoh bagi masyarakat dan wisatawan.

Meski telah lama diberlakukan, aturan KTR kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait minimnya rambu-rambu larangan merokok di kawasan Malioboro.

Ahmad menjelaskan, kawasan Malioboro termasuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta sehingga pemasangan rambu-rambu tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Memang ada tuntutan dari masyarakat terkait rambu, tetapi kami dibatasi karena Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi," kata Ahmad.

Lokasi khusus untuk merokok Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tiga area khusus bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin merokok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved