Wisatawan yang Nekat Merokok di Jalan Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta
Wisatawan hingga pedagang di kawasan Jalan Malioboro akan dikenai denda hingga Rp 7,5 juta. Selain denda, hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan
"Selain itu, masyarakat masih diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro," tambah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Octo juga mengingatkan pentingnya peran warga Yogyakarta untuk menjadi contoh baik bagi wisatawan dalam menaati aturan.
"Kami akan mengoordinasikan penerapan yustisi ini dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika diperlukan, sidang di tempat dapat dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata," kata dia.
Dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan fasilitas pendukung yang telah disiapkan, diharapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro mampu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi semua pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Spanduk 'Kerajaan Masapahit' dan Topeng Babi Warnai Massa Aksi Demo di Malioboro Yogyakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Jalan Kaki di Malioboro pada Malam Tahun Baru, Massa Teriak "Anies Presiden!" |
![]() |
---|
Aksi Hotman Paris Mejeng di Malioboro, Joget Tipis-tipis Sembari Menyapa Emak-emak |
![]() |
---|
Liburan Awal Tahun, Jokowi dan Jan Ethes Kompak Tanpa Masker |
![]() |
---|
Kuliner Yogyakarta, Mencicipi Lumpia Samijaya di Malioboro yang ada Sejak 1976 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.