Minggu, 26 April 2026

Daerah yang Belum Adopsi Aturan Pembebasan PBG, Siap-siap Dapat 'Surat Cinta' dari Mendagri

Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat meninjau pelayanan PBG di Puspemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025). 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan berikan "surat cinta" atau teguran, bagi daerah yang belum menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tito menjelaskan, saat ini baru ada 89 kabupaten dan kota yang telah menerapkan aturan tersebut.
"Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya surat cinta gitu. Artinya surat teguran," kata Tito saat meninjau pelayanan PBG di Puspemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Tito menjelaskan, aturan itu diberlakukan bagi masyarakat agar dapat membantu dalam mengurus pembangunan rumah.
Aturan itu pun dinilai pro rakyat lantaran mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bisa memiliki rumah yang layak.
"Sehingga kalau ini terjadi, nggak akan mungkin lagi, ada masyarakat yang tidur di bawah jembatan, di pinggiran kali, karena mereka mendapatkan tempat yang layak," tutur Tito.
Aturan ini juga kata Tito, telah disepakati bersama tiga kementrian, yakni Kemendagri, KemenPKP dan Kementrian PU sejak November 2024.
Seluruh kabupaten dan kota pun ditargetkan dapat menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.
"Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti," ungkapnya.
Tito mengatakan, terdapat tiga poin dalam keputusan bersama tiga kementrian.
Di antaranya, penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, penghapusan retribusi PBG bagi MBR serta mepercepat penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja.
"Cuma dua aja (alasan daerah belum terapkan aturan PBG) , kemauan, nggak peduli, karena nggak mau peduli kepada rakyatnya. Karena ini akan mengurangi kemiskinan, ekstrim, semacamnya, banyak sekali pengaruhnya," ucap Tito.
"Yang kedua, ya mungkin ada yang berpendapat, bahwa nanti ngurangin PAD. Kita udah sampaikan tadi, ini kan hanya spesifik kepada kriteria 3-4 hal tadi yang kami udah sampaikan. Jadi bukan kepada semua," tambahnya. (m41)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved