Biasanya 10 Hari, Pemkot Tangerang Cuma Butuh 4 Jam Selesaikan Pelayanan PBG, Mendagri Kaget

Saya sangat mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang Pak Nurdin yang mengundang kami untuk hadir untuk menyaksikan langsung dengan sistem yang dibuatnya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Muruarar Sirait melakukan peninjauan layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kantor Pemerintah Kota Tangerang, pada Selasa (14/1/2025). 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG, TANGERANG- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Muruarar Sirait melakukan peninjauan layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kantor Pemerintah Kota Tangerang, pada Selasa (14/1/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Tito pun mengapresiasi pelayanan cepat PBG Pemkot Tangerang yang hanya memakan waktu 4 jam.
Padahal, target yang diberikan untuk percepatan layanan yakni 10 hari, dari sebelumnya yang memakan waktu hingga 45 hari.
"Saya sangat mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang Pak Nurdin yang mengundang kami untuk hadir untuk menyaksikan langsung dengan sistem yang dibuatnya bisa menjadi bukan 45 hari, bukan 10 hari tapi 10 jam dan bahkan dalam praktek tadi bisa 4 jam," kata Tito kepada wartawan di lokasi.
Layanan PBG kata Tito tidak dipungut biaya. Hal itu pun telah dibahas lebih dari dua bulan di Kemendagri.
Tito menjelaskan, dalam pembahasan tersebut pemerintah mempersingkat waktu PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. 
Tak hanya itu, mereka juga membahas soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun Hingga saat ini, telah ada 89 kabupaten dan kota yang sudah menerapkan layanan PBG tersebut.
Tito pun berharap, sistem ini bisa diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Nah yang lain belum, nah ini tugas saya membacain dan nanti kita akan zoom meeting lagi, saya akan bacain lagi bulan depan," ungkap Tito. 
"Saya akan tagih terus karena ini sekali lagi, tinggal dua aja nggak peduli kepada rakyat ya atau apa namanya itu memang nggak mampu. Nanti pinjem aja ke teman-teman yang 89 ini, tinggal copy paste lalu disesuaikan dengan daerah masing-masing," tambahnya.
Di samping itu, Muruarar Sirait mengatakan, kini aturan BPHTB telah digratiskan bagi masyarakat.
"Kita tahu selama ini selalu ada biaya, baru Presiden Prabowo yang berani melakukan suatu kebijakan yang prorakyat untuk memberikan gratis untuk tentunya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberlakukan PPN DTP gratis 100 persen selama periode Januari-Juni 2025. 
Selanjutnya, PPN DTP 50 persen selama periode Juli-Desember 2025 khusus untuk harga rumah k

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved